Insya Allah Jum'at yang akan datang (23 Maret 2012 M/ 29 Rabiul Akhir 1433 H), Khatib: Tgk. H. Badruzzaman, SH., MH; Imam : Tgk. HUSAINI HASYIM >>>>>>>>> PANITIA PEMBANGUNAN SAAT INI SEDANG MEMPERSIAPKAN DANA UNTUK PEMBANGUNAN ATAP. OLEH KARENANYA SHADAQAH JARIYAH DARI ANDA SANGAT DIDAMBAKAN ! Shadaqah Jariyah melalui Bank dapat Anda transfer ke Rekening Panitia di Bank Aceh Syariah Lamnyong, Nomor : 612.01.20.011108-0 atas nama : PAN PEM MASJID BAITUL AHAD. Kami juga mempunyai Rekening di Bank Mandiri (KK Unsyiah Darussalam) dengan Norek: 105-00-0479738-1 an. SUBKI DJUNED/ZAINUDDIN (Bendahara dan Ketua Panitia). SEMOGA RIDHA ALLAH SELALU MENYERTAI USAHA MULIA INI. AMIN

Sabtu, 17 Januari 2009

Membangun Kembali Masjid Siem

Sejarah Aceh membuktikan bahwa pada masa Kerajaan Aceh Darussalam, masjid mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Pusat Kegiatan Umat Islam dan langsung terintegrasi dalam struktur dan sistem pemerintahan kerajaan,
di mana lembaga Mukim dan Imeum Mukim sangat erat hubungannya dan menyatu dengan masjid dan Imam Masjid.
Berdasarkan hal tersebut, fungsi dan peranan masjid adalah sebagai berikut:
1. Tempat ibadah, khususnya ibadah Shalat Jum’at dan ibadah-ibadah lainnya.
2. Pusat Kegiatan Pendidikan, khususnya pendidikan agama dan pendidikan umum lainnya.
3. Tempat musyawarah, maksudnya masjid adalah tempat melakukan musyawarah-musyawarah, rapat-rapat untuk tujuan kebaikan dan taqwa kepada Allah SWT (al-birri wat taqwa).

Sejalan dengan fungsi dan peranan masjid yang telah kami sebutkan di atas, maka Masjid Jamik Mukim Siem yang telah hancur ini tentu harus dibangun kembali dengan sebagai sarana/tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam dalam segala aspek kehidupan, agar kemampuan umat Islam menjadi lebih meningkat baik bidang ibadah dan/atau taat kepada Allah SWT, maupun bidang kesejahteraan kehidupan dunia.

Pembangunan kembali masjid ini juga disebabkan oleh peningkatan Jumlah penduduk Mukim Siem, di mana umumnya di Kabupaten Aceh Besar dalam satu mukim hanya dibenarkan mendirikan sebuah masjid. Mengingat pertumbuhan penduduk dalam Mukim Siem yang semakin hari semakin banyak, maka sepatutnya Masjid Jamik Mukim Siem ini kembali dibangun.

Jumlah penduduk Mukim Siem (jumlah jama’ah) yang sekarang menggunakan Masjid Jamik Mukim Siem berkisar antara 500 s/d. 700 orang. Namun dalam beberapa tahun mendatang diperkirakan jumlah jama’ah akan bertambah dengan cepat. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya siswa Dayah Darul Ihsan dan pertambahan rumah dosen FMIPA Unsyiah di Gampong Lambitra / Lieue sebanyak 50 unit, dan di Gampong Lambaro Sukon juga akan dibangun 100 unit rumah guru korban tsunami, maka dalam beberapa tahun yang akan datang jama’ah Jum’at Masjid Jamik Mukim Siem diperkirakan akan mencapai jumlah ± 3.000 s/d. 3.500 orang jama’ah.

Sesuai dengan perkiraan pertambahan jumlah jama’ah beberapa tahun mendatang, maka Masjid Jamik Mukim Siem dibangun dengan luas lantai 1.918 m2, terdiri dari lantai dasar 1.088 m2 dan lantai dua 830 m2, di mana diharapkan dengan luas lantai tersebut dapat menampung jama’ah sebanyak 2.740 orang.

Kewajiban Pembangunan Masjid Jamik Mukim Siem terletak pada masyarakat Mukim Siem; dan untuk maksud tersebut, berdasarkan keputusan musyawarah masyarakat Mukim Siem, Imeum Mukim Siem telah mengeluarkan sebuah Keputusan tentang Susunan “Panitia Pembangunan Masjid Jamik Mukim Siem” untuk melaksanakan pembangunan baru Masjid Jamik Mukim Siem.

Pembangunan kembali Masjid Jamik Mukim Siem ini berlokasi di Mukim Siem, Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang oleh Panitia telah mengusahakan pembuatan sebuah gambar masjid dan gambar bestek yang disertai Rencana Anggaran Biaya yang dibutuhkan. Untuk maksud tersebut, telah dimulai dengan Penyelidikan Mekanika Tanah (Sondir), dan Gambar Bestek serta RAB dibuat oleh CV. Rancang Bangun Consultant Banda Aceh dan disahkan oleh Kepala Dinas Perkotaan dan Pemukiman Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk melakukan pengendalian pekerjaan yang terdiri dari pengawasan dan tindakan pengoreksian, maka Panitia Pembangunan Masjid Jamik Mukim Siem telah meminta tenaga ahli kepada Cv. Rancang Bangun Consultant Banda Aceh untuk menjadi pengawas pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama Panitia Pembangunan Masjid Jamik Mukim Siem.

Pembangunan baru Masjid Jamik Mukim Siem tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Rencana anggaran biaya pembangunan baru Masjid Jamik Mukim Siem sesuai dengan Gambar Bestek dan sesuai harga bahan-bahan bangunan tahun 2006 mencapai Rp. 7.238.391.000,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh ribu rupiah). Sedangkan rencana anggaran biaya menurut harga bahan-bahan bangunan saat ini (2007/2008), menjadi Rp. 6.929.853.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Adapun sumber dana pembangunannya diusahakan/diperoleh dari:
1. Shadaqah Jariah masyarakat Umat Islam dalam dan luar negeri;
2. Bantuan Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
3. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
4. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR NAD-Nias);
5. Bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam negeri dan NGO luar negeri
6. Bantuan dan sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

Pelaksanaan Pembangunan

Tahap awal pembangunannya (Pondasi dan slop) sudah selesai dilaksanakan. Pembangunan tahap I ini memperoleh dana dari APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2005 sebesar Rp. 299.500.000,-. Untuk melanjutkan pembangunananya, panitia telah berusaha mengumpulkan dana masing-masing dari:
1. Bantuan Kantor Wilayah Dep. Agama Prov. NAD (Rp. 5.000.000,-)
2. Bantuan Bupati Aceh Besar (Rp. 17.000.000,-)
3. Shadaqah Jariyah Perwakilan NGO Turkiy 200 sak semen seharga @ Rp. 33.000,- (Rp. 6.600.000,-)
4. Shadaqah Jariyah dari Yayasa ‘Aqabah Turkiy (Rp. 8.980.000,-)
5. Shadaqah Jariyah dari Keluarga Kapolsek Darussalam 40 sak semen seharga (Rp. 1.320.000,-)
6. Shadaqah Jariyah 4 truk batu gunung dari H. Jamal Hadji seharga @ Rp. 320.000,- (Rp. 1.280.000,-)
7. Shadaqah Jariyah berupa 60 lbr Papan cor dari T. Sulaiman seharga @ Rp. 30.000,- (Rp. 1.800.000,-)
8. Shadaqah Jariyah Bapak Ir. Slamet Eko Poerwadi (Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov. NAD) (Rp. 2.000.000,-)
9. Bantuan BRR NAD-Nias Tahun 2006 (Rp. 100.000.000,-)
10. Shadaqah Jariyah umat Islam dlm bentuk benda (Rp. 11.000.000,-)
11. Shadaqah jariyah masyarakat umat Islam (Rp. 117.495.768,-)

Total dana yang terkumpul sampai tanggal 9 Pebruari 2007 adalah sebesr Rp. 571.975.768,- dan pekerjaan pada tahap I ini (pembangunan fondasi dan slop) sudah selesai dikerjakan yang telah terealisasi dengan menghabiskan dana sebanyak Rp. 542.392.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Panitia terus berupaya menggalang dana untuk melanjutkan pekerjaan tahap II yaitu pembuatan Kolom bulat dia 80 cm dan kolom 40 x 40 cm dengan rincian perolehan dana dari:
1. Sisa anggaran setelah selesai tahap I (Rp. 10.300.400,-)
2. Bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias (Rp. 250.000.000,-)
3. Bantuan Bidang Keistimewaan Kantor Gubernur NAD (Rp. 5.000.000,-)
4. Bantuan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar (Rp. 14.000.000,-)
5. Shadaqah Jariyah masyarakat umat Islam (Rp. 92.783.000,-)

Total dana terkumpul sejak tanggal 22 Januari 2007 s/d. 13 Maret 2008 adalah sebesar Rp. 372.083.400,- Dana yang telah terkumpul tersebut sebagian telah digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan tahap II seperti pembelian material berupa besi, batu split, pasir ikat, dan lain-lain, di samping juga untuk ongkos tukang, biaya operasional, penggandaan proposal dan hal-hal terkait lainnya dengan total dana keluar sebesar Rp. 268.140.900,- Dengan demikian sampai dengan tanggal 13 Maret 2008, sisa kas Panitia Pembangunan Masjid Jamik Mukim Siem sebesar Rp. 103.942.500,-

Mengingat dana yang dibutuhkan untuk pembangunan tahap II ini adalah sebesar Rp. 1.945.095.515, maka sampai saat ini Panitia Pembangunan Masjid Jamik Mukim Siem membutuhkan shadaqah jariah dan bantuan dari berbagai pihak sebesar Rp. 1.573.012.115,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta dua belas ribu seratus lima belas rupiah). Alhamdulillah Bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR NAD-Nias) dalam tahun 2008 telah memprogramkan bantuan untuk Masjid Jamik Mukim Siem sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah). Oleh karenanya dalam penyelesaian pekerjaan Balok Lantai 35/80 cm, Balok Lantai 30/60 cm, Balok Lantai 25/40 cm, Kolom Praktis 13 x 13 cm, Plat Lantai tebal 12 cm dan Balok Lantai 13 x 13 cm, panitia kekurangan dana (terhutang) sebesar Rp. 373.012.115,-

Panitia sangat mengharapkan uluran tangan berbagai pihak yang terketuk hatinya membangun rumah Allah ini, dan bagi hamba Allah yang mempunyai kelebihan rezki dan tergerak hatinya serta berkenan menyumbangkan atau menshadaqah jariyahkan sebagian rezkinya untuk pembangunan rumah Allah ini (apalagi panitia saat ini dalam keadaan terhutang) dalam bentuk uang dapat ditransfer melalui Bank BRI unit Darussalam Nomor Rekening: 3339-01-018083-53-5 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Jamik Siem dan Bank Mandiri KK Unsyiah Darussalam Nomor Rekening: 105-00-0479738-1 atas nama SUBKI DJUNED/ZAINUDDIN (Bendahara/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Jamik Mukim Siem).

Semoga amal jariyah yang kita belanjakan untuk pembangunan rumah Allah akan dibalas dengan rumah dan taman yang indah dalam Syurga, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW “Barang siapa mendirikan masjid karena (mengharapkan ridha) Allah, maka Allah akan membuat baginya sebuah bangunan serupa di dalam surga”. (HR. Muslim).

Panitia Pembangunan Baru Masjid Jamik Mukim Siem
Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar,

Ketua Umum
Drs. T. Zainuddin, M.Pd


Sekretaris Umum
Azhari Yusuf, SP



Tidak ada komentar:

 
Redesign by : Sbafcom Corporatian