Sejarah Aceh membuktikan bahwa pada masa Kerajaan Aceh Darussalam, masjid mem-punyai kedudukan dan peranan sebagai pusat kegiatan umat Islam dan langsung terintegrasi dalam struktur dan sistem pemerintahan kerajaan, di mana lembaga Mukim dan Imeum Mukim sangat erat hubungannya (bahkan menyatu) dengan masjid dan Imam Masjid. Oleh karenanya seluruh kegiatan kemasyarkatan baik yang berhubungan dengan peribadatan, maupun sosial kemasyarakatan lainnya, hampir seluruhnya dilaksanakan di masjid.
Berdasarkan hal tersebut, fungsi dan peranan masjid adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hal tersebut, fungsi dan peranan masjid adalah sebagai berikut:
- Tempat ibadah, khususnya ibadah Shalat Jum’at dan ibadah-ibadah lainnya.
- Menjadi pusat pendidikan Al Qur’an anak-anak dan remaja melalui program Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA)
- Menjadi pusat pendidikan agama Islam melalui pengajian-pengajian rutin mingguan atau bulanan, kegiatan selama Ramadhan, dan sebagainya.
- Tempat musyawarah, maksudnya masjid adalah tempat melakukan berbagai musyawarah dan rapat-rapat untuk tujuan kebaikan dan taqwa kepada Allah SWT (al-birri wat taqwa).
- Menjadi pusat perpustakaan dan literatur ke-Islaman terutama yang berbahasa Indonesia serta kajian-kajian umum & keagamaan.
- Sebagai sarana silaturahim dan saling kenal sesama warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar