Insya Allah Jum'at yang akan datang (23 Maret 2012 M/ 29 Rabiul Akhir 1433 H), Khatib: Tgk. H. Badruzzaman, SH., MH; Imam : Tgk. HUSAINI HASYIM >>>>>>>>> PANITIA PEMBANGUNAN SAAT INI SEDANG MEMPERSIAPKAN DANA UNTUK PEMBANGUNAN ATAP. OLEH KARENANYA SHADAQAH JARIYAH DARI ANDA SANGAT DIDAMBAKAN ! Shadaqah Jariyah melalui Bank dapat Anda transfer ke Rekening Panitia di Bank Aceh Syariah Lamnyong, Nomor : 612.01.20.011108-0 atas nama : PAN PEM MASJID BAITUL AHAD. Kami juga mempunyai Rekening di Bank Mandiri (KK Unsyiah Darussalam) dengan Norek: 105-00-0479738-1 an. SUBKI DJUNED/ZAINUDDIN (Bendahara dan Ketua Panitia). SEMOGA RIDHA ALLAH SELALU MENYERTAI USAHA MULIA INI. AMIN

Selasa, 27 Januari 2009

Hukum Mendirikan Masjid

1. Hukum mendirikan Masjid
Secara hukum, berdasarkan fatwa dari Majelis al Mujamma’ al Fiqhi al Islami, salah satu Divisi Fatwa dari Rabhithah Alam al Islami,
dijelaskan bahwa mendirikan masjid dalam setiap hay adalah boleh. Hay bisa diartikan dusun atau komplek dengan area yang sedikit lebih luas. Bahkan wajib jika belum ada masjid sama sekali. Atau ada tapi terlalu jauh, medan sulit dan lainya dengan pertimbangan bahwa shalat Jumat adalah wajib. Demikian pula shalat fardhu secara berjamaah adalah wajib menurut sebagian besar kalangan ulama, meski ada yang berpendapat sunah muakkadah. Shalat jamaah yang dimaksud dalam beberapa hadits bukanlah shalat jamaah yang dilakukan keluarga di dalam rumah tapi shalat fardhu yang ditunaikan di dalam masjid, dengan adzan, iqamah dan dipimpin seorang Imam sebagaimana contoh dari nabi. Intinya, mendirikan masjid di setiap kampung, dusun atau komplek adalah legal dalam syari'at.

Fatwa diatas adalah salah satu hasil fatwa dari daurah seminggu pada tanggal 12-19 bulan Rajab 1406 H yang dilaksanakan di Makkah.

2. Motif Pendirian Masjid

Target pendirian sebuah masjid adalah untuk menghidupkan fungsi utamanya sebagai center point, titik pusat kegiatan Islami bagi masyarakat di lingkup sekitarnya, khususnya shalat Jum’at dan shalat fardhu berjamaah dan umumnya kegiatan Islam lainnya seperti membaca al Qur’an, belajar-mengajar, tempat musyawarah dan semua kegiatan dalam rangka kemaslahatan umat. Target inilah yang semestinya menjadi pokok pertimbangan dalam setiap pendirian.

Artinya, jika untuk beberapa komplek satu masjid sudah mencukupi berbagai keperluan di atas dengan baik, kiranya tidak perlu lagi didirikan masjid lain. Lebih-lebih jika masjid didirikan bukan atas dasar semangat menghidupkan syi'ar Islam dan penyempurnaan kewajiban. Tapi, motivnya tak lebih karena perbedaan pendapat dalam masalah yang tidak esensial. Pihak yang merasa tersisih memutuskan nendirikan masjid sendiri di kompleknya dengan lokasi yang tidak jauh dengan masjid yang ada sebelumnya. Bukan menjadi solusi, tapi justru berakibat pada langgengnya perpecahan dan perselisihan. Sebab, kedua belah pihak tak pernah lagi berjamaah, bertatap muka di masjid apalagi musyawarah demi kemaslahatan bersama. Lebih buruk lagi jika masjid didirikan hanya atas dasar fanatik golongan, dengki dan sakit hati, perebutan jamaah dan pamer kekayaan.

3. Pertimbangan Masyarakat dalam proses Pendirian Masjid

Dalam fatwa di atas, kesimpulan pokoknya adalah wajibnya mendirikan masjid di setiap komplek atau dusun atau suatu lingkup daerah yang ditinggali kaum muslimin sesuai kemampuan mereka dan bihasbil hajah, sesuai kebutuhan. Maknanya, hendaknya pendirian masjid benar-benar didasarkan atas pertimbangan kebutuhan warga akan sarana ibadah, bukan hanya sebagai simbol kepemilikan semata bahwa dusun tersebut memiliki masjid sendiri. Atau sekedar pemanfaatan dana dari pemerintah atau donatur yang tengah ‘membuka dompetnya’. Namun, pada dasarnya masjid tersebut tidak terlalu diperlukan karena sebenarnya sudah ada masjid yang bisa diakses dengan mudah dan mencukupi dari segi fasilitas dan ruang. Akibatnya, biasanya masjid hanya akan ditelantarkan dan kosong tanpa dimakmurkan. Padahal seharusnya dana tersebut bisa dialihkan ke daerah lain yang jauh lebih membutuhkan pembangunan masjid

Di sisi lain, jamaah yang banyak lebih afdhol daripada yang sedikit. Jika jamaah tiga dusun atau bahkan satu desa atau kampung atau mungkin lebih menjadi satu dalam satu masjid , tentu akan lebih utama. Dalam hadits dikatakan, “

“Shalat satu orang dengan satu orang lainnya lebih banyak pahalanya dari shalat sendirian, shalat seseorang dengan dua orang lebih banyak pahalanya dari pada shalat dengan satu orang, dan semakin banyak, hal itu lebih dicintai oleh Allah Ta’ala.” (HR. Ahmad, Abu Daud, an Nasa’I, Ibnu Hibban dan dishahihkan Ibnu as Sakan dan al Hakim.)

Soal jarak yang kemudian menjadi sedikit jauh, tentu kita telah faham bahwa langkah menuju masjid memiliki fadhilah. Rasulullah n bersabda,

” Orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh langkahnya –menuju shalat-.” (HR. Bukhari)

Dari uraian tersebut diatas, saya makin yakin. Bagaimana tidak, di kompleks perumahan kami sudah ada sebuah musholla yang belum 2 bulan yang lalu diresmikan. Tidak sampai 100 m dari perumahan kami ada sebuah masjid kecil, yang alhamdulillah cukup aktif dan banyak digunakan oleh warga kompleks maupun penduduk asli disekitar kompleks. Dalam radius sekitar 1 km (diluar kedua bangunan yang saya sebutkan tadi) masih ada 6 bangunan masjid dan musholla.

Sungguh saya yakin Islam adalah agama yang penuh dengan banyak pertimbangan. Hmmm seandainya saja ada yang “bertanya” pada saya.

Semoga Allah mengampuni saya, atas apa-apa yang saya tidak ketahui dan apa-apa yang “tidak dapat” saya sampaikan. Semoga Allah memberi pahala untuk semua niatan baik dan memudahkan mewujudkan niatan tersebut dengan hal-hal yang jauh lebih baik. Amin Ya Rabbul Alamin

1 komentar:

Hamba Allah mengatakan...

Berarti tidak ada dong istilahnya ta'addud masjid, jika memang pada satu wilayah itu terdapat masjid lebih dari satu, dengan catatan penduduknya membutuhkan. Bagaimana juga pendapat kaum tua yang menyatakan bahwa ta'addud masjid itu tidak sempurna shalat Jum'at sehingga harus diganti dengan i'adah dhuhur?

 
Redesign by : Sbafcom Corporatian